Kedapatan Langsir BBM Solar, Truk Derek Berpakasitas 450 Liter Diamankan Ditreskrimsus Polda Riau
Masih menurut Dir Krimsus, para pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiman telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
“Saat ini proses penyidikan sedang berjalan, dan penyidik menjadwalkan meminta keterangan Ahli dari pihak BPH Migas,”terangnya.
Memanggapi keluhan masyarakat tentang kelangkaan BBM Bio Solar, perwira dengan tiga melati dipundaknya tersebut mengatakan beberapa faktor yang menjadi penyebab kelangkaan.
“Selama pandemi ini terjadi pengurangan kuota oleh BPH Migas, kemudian juga dampak dari penurunan level PPKM 4 sehingga berdampak meningkatnya kebutuhan masyarakat. Dan juga adanya oknum oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan BBM bersubsidi ini untuk keuntungan, dan ini yang akan kita terus hajar,” urainya.