Menu

Heboh Orang Betawi Disebut Bodoh, Persatuan Advokat Laporkan Pengucapnya: Merendahkan Martabat dan Etnis

Rizka 16 Oct 2021, 22:39
google
google

RIAU24.COM -  Persatuan Advokat Betawi (PADI) membuat laporan di Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan pada suku Betawi. Pelaku diminta untuk ditindak lanjuti agar tidak terjadi keonaran di akar rumput.

"Karena ada ungkapan yang merendahkan martabat dan etnis Betawi," kata Ketua Dewan Penasihat PADI, Ramdan Alamsyah dikutip dari metro.tempo.co.

Ramdan mengatakan PADI melaporkan dua orang dalam kasus ini, yaitu yang mengucapkan kalimat hinaan dan perekam video. Mereka disangka dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ramdan mengatakan laporan polisi dibuat karena belum ada tindakan nyata dari aparat terhadap oknum tersebut. Laporan ini juga dibuat, kata dia, agar mencegah kegaduhan lebih lanjut.

"Kelakuan satu orang ini jagan memicu hal-hal yang lebih buruk dan lebih besa. Jangan sampai ada tindakan anarkis yang merugikan kita," ucap Ramdan.

Ramdan menambahkan, orang Betawi tidak bodoh seperti yang dikatakan terlapor. Dia berujar, orang-orang Betawi memiliki banyak profesi yang terhormat.

Halaman: 12Lihat Semua