Fantastis! Gaji Penagih Utang Pinjol Ilegal Capai 2 Digit, Ini Buktinya
RIAU24.COM - Dirtipideksus Bareksrim Polri Brigjen Helmy Santika membeberkan besaran gaji penagihan utang atau desk collection pinjaman online (pinjol) ilegal.
Menurut Helmy para penagih hutang tersebut menerima gaji masing-masing Rp20 juta setiap bulannya dikutip dari liputan6.com, Jumat, 15 Oktober 2021.
Baca juga: Pusat Kajian Anti Korupsi UGM soal Pengampunan Terhadap Koruptor: Bahaya dan Bertentangan dengan UU
"Antara Rp15 sampai Rp20 juta per bulan. Untuk tempat tinggal akomodasi disiapkan pendana tadi," ujarnya.
Tambahnya, mereka dipekerjakan oleh seorang WNA berinisial ZJ yang kini masih terus dicari keberadaannya.
Kasus ini berhasil diungkap setelah peristiwa bunuh diri seorang perempuan terjadi di Wonogiri yang sempat menggegerkan warga.
"Salah satu dari 23 pinjol ilegal merupakan perusahaan tempat korban meminjam uang," tuturnya.