Sebut AHY Datangkan Saksi Gak Nyambung, Jadi Alasan Pengacara Moeldoko Hanya Bisa Diam di Persidangan
RIAU24.COM - Ketua Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang Rusdiansyah membeberkan alasan mereka terdiam dalam persidangan di PTUN Jakarta pada 14 Oktober 2021 lalu.
Alasan mereka hanya bisa diam karena saksi yang dihadirkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dianggap tidak bisa membuktikan terkait isu hukum yang tengah dibicarakan.
"Kami tidak menyampaikan pertanyaan karena saksi yang dihadirkan tidak bisa membuktikan atau membicarakan isu hukum yang sedang dibicarakan dalam perkara yang kami ajukan," sebutnya dikutip dari sindonews.com, Jumat, 15 Oktober 2021.
Tak hanya mereka yang tidak menyampaikan pertanyaan, Kemenkumham sebagai tergugat dan semua Majelis Hakim juga tidak ada yang mengajukan pertanyaan.
"Apa dengan demikian mereka (kubu Demokrat AHY) mau katakan juga Kemenkumham dan Hakim tidak berani bertanya juga? Ini saksi mereka sendiri yang hadirkan, hanya mereka sendiri yang bertanya dan mereka sendiri pula yang menyimpulkan," ujarnya.
"Mungkin mereka berpikir saksi yang mereka hadirkan akan membuat perdebatan yang alot dan menyulitkan pihak kami. Padahal kesaksian saksi yang mereka hadirkan tidak membicarakan isu hukum yang tengah di bahas dalam persidangan lalu untuk apa kami bertanya," ujarnya.