Bela Moeldoko CS, Yusril Ihza Mahendra Dicap Lakukan Penyesatan Hukum
RIAU24.COM - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan menyebutkan jika pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra telah melakukan penyesatan hukum.
Hal itu diutarakannya setelah empat mantan kader Partai Demokrat menggungat partai berlambang Mercy tersebut dikutip dari rmol.id, Kamis, 14 Oktober 2021.
"Kami nyampaikan apa yang kami rasa jadi rasa keadilan kami kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan bahwa apa yang dilakukan pemohon bukanlah terobosan hukum, tapi penyesatan hukum," ujarnya.
Alasannya karena dalih gugatan yang dilayangkan malah dianggap terobosan baru dengan menjadikan menteri sebagai pihak termohon.
Padahal, dalam kaitan bukti penguat mengingat Menteri Hukum dan HAM menjadi pihak termohon.
Gugatan uji materil di MA dilakukan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang merupakan produk aturan internal Partai Demokrat.
"Hari Senin yang lalu kami sudah mengajukan pemohon intervensi, sudah menulis, materinya pun sudah, buktinya pun sudah, sudah kami sampaikan," ujarnya.
Bukti tersebut diserahkan setelah Partai Demokrat mengajukan permohonan untuk menjadi termohon intervensi dalam gugatan yang dilayangkan Moeldoko CS.