Menu

Bravo Satreskrim Polres Bengkalis, Baru Dua Bulan Berjalan Bernamakan ' Dewa Togel ' Si Wil Diringkus

Dahari 14 Oct 2021, 10:02
Tersangka Si Wil saat diringkus bersama barang bukti
Tersangka Si Wil saat diringkus bersama barang bukti

RIAU24.COM -BENGKALIS - Seorang pelaku perjundian togel berisial WN alias Si Wil (52) diringkus tim opsnal unit pidana umum Satreskrim BKO 125 Duri, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau.

Pelaku perjudian jenis Togel di maksud dalam pasal 303 KUHPidana. Tersangka Wil diringkus pada 14 Sept 2021 lalu di jalan pertanian Duri barat, Kecamatan Mandau.

"Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebuah pena, satu lembar ATM, satu lembar struk pengiriman bank, 7 lembar kertas bertuliskan nomor atau angka togel, satu unit handpone dan uang tunai Rp7,5 juta," ungkap Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi melalui Kanit Idik 1 Ipda Dodi Ripo S, Kamis 14 Oktober 2021. 

Diutarakan Dodi Ripo, penangkapan itu berawal tentang maraknya perjudian judi jenis togel online. Kemudian tim opsnal BKO 125 melakukan penyelidikan di Jalan pertanian Duri.

"Hasil penyelidikan kita berhasil mengamankan 1 orang laki laki yang mengaku bernama WN alias Si Wil di sebuah kedai sekaligus rumah miliknya. Saat digeledah ditemukan berupa sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai 7,5 juta,"ungkapnya lagi.

Lalu dilakukan interogasi terhadap tersangka, dan hasil interogasi tersangka mengaku jadi bandar togel sudah 2 bulan berjalan. Pelaku juga mengaku bermain judi togel online di situs *Dewa Togel* dengan cara pelaku mengirimkan deposit ke situs tersebut.

"Setelah itu pelaku menerima setiap orang yang beli nomor kepada pelaku dan memberikan kertas kecil ke setiap pembelian berlangsung. Saat ini tersangka sudah kita tahan di Mapolres Bengkalis,"ungkapnya.