Oknum Anggota TNI Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina, Begini Penyelidikan Kodam Jaya
RIAU24.COM - Pihak Komando Daerah Militer atau Kodam Jaya mengakui jika ada anggota TNI yang membantu selebgram, Rachel Vennya, kabur dari karantina.
"Ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh anggota pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial An.FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dilansir dari Tempo.co, Kamis, 14 Oktober 2021.
Dia melanjutkan, Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu Covid-19 telah menyelidiki informasi Rachel kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet. Pemeriksaan mulai dari Bandara Soekarno Hatta hingga Wisma Atlet.
Dari hasil penyelidikan sementara, pihaknya menemukan anggota TNI pengamanan Bandara Soekarno Hatta melakukan tindakan nonprosedural. Tak hanya itu, Rachel Vennya tidak termasuk pihak yang berhak mendapatkan fasilitas karantina di RSDC Wisma Atlet.
Herwin menjelaskan, berdasarkan keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 tanggal 15 September 2021, yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di Wisma Atlet adalah pekerja migran yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari, pelajar atau mahasiswa setelah mengikuti pendidikan atau tugas belajar dari luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah dinas dari luar negeri.
Selanjutnya, kata Herwin, Panglima Kodam Jaya selaku Panglima Kogasgabpad Covid-19 meminta proses pemeriksaan dan penyelidikan terhadap anggota TNI yang membantu Rachel Vennya itu dilakukan secepatnya.
"Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi," lanjutnya.
Kabar Rachel Vennya kabur ini pertama kali ramai di Twitter, setelah seorang warganet mengunggah tangkapan layar selbgram ini sedang bersama kekasihnya Salim Nauderer di luar Wisma Atlet. Padahal, masa karantina belum tuntas.
Sesuai dengan SE Satgas Covid 19 Nomor 18/2021, tamu atau warga yang baru datang dari luar negri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.