Pantas Bisa Lolos, Ternyata Rachel Vennya Kabur dari Karantina Dibantu Oknum TNI, Kemenkes: Berikan Sanksi
RIAU24.COM - Selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina dibantu oknum TNI berinisial FS. Jika mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, wanita kelahiran 1995 tersebut terancam pidana 1 tahun penjara.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi meminta aparat untuk memberikan sanksi kepada selebgram Rachel Vennya dan oknum TNI yang membantu selebgram tersebut kabur dari masa karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
"Mendorong pihak aparat keamanan untuk menekan aturan dan memberikan sanksi kepada oknum sesuai dengan peraturan yang ada," kata Nadia dikutip Kompas.com, Kamis (14/10).
Nadia mengatakan, atas kejadian tersebut, masyarakat diharapkan dapat patuh pada aturan kekarantinaan demi keamanan dan kebaikan bersama di masa pandemi Covid-19.
Ia meminta seluruh pihak dapat mempertahankan penurunan kasus Covid-19 yang sudah dicapai.
"Saat ini kita mulai rasakan berbagai aktivitas sosial dan keagamaan sudah mulai bergerak termasuk upaya untuk memulihkan ekonomi dan pariwisata kita," ujarnya.