Terkait Beberapa Kasus, Kejari Kuansing akan Panggil 6 Petinggi Kuansing Sebagai Saksi
RIAU24.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi direncanakan kembali menjadwalkan memanggil enam orang pejabat Kuansing, Rabu (12/10).
Adapun keenam orang yang akan dipanggil Kejari sebagai saksi dalam beberapa kasus tersebut, antara lain yaitu, Andi Putra (Bupati aktif), Musliadi (Mantan Anggota DPRD Kuansing), Rosi Atali (Mantan Anggota DPRD Kuansing), H. Halim (mantan Wabup), Dianto Mampanini (mantan Sekda) dan Muradi (mantan Kabag umum).
Pemanggilan terhadap enam orang pejabat tersebut, adalah sebagai saksi pada kasus enam kegiatan di setda Kuansing Tahun Anggaran 2017 dengan terdakwa Mursini mantan Bupati Kuansing.
"Iya, besok ada enam orang yang telah kita jadwalkan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Sesuai jadwal kita yaitu pukul 09.00 wib," Ujar Kajari Kuansing, Hadiman kepada wartawan Kuansing Selasa (12/10) malam.
Menurut Kajari, surat pemanggilan terhadap petinggi-petinggi Kuansing itu sudah dikirim kemarin melalui kabag hukum, dan untuk mantan DPRD melalui Sekwan DPRD Kuansing.
Dikatakannya, Jika ke enam saksi tersebut ada yang tidak hadir, maka akan dilayangkan lagi surat pemanggilan berikutnya.