Terungkap! 3 Mantan DPC Demokrat yang Sahkan Pasal Partai Balik Gugat AD/ART Setelah Ikut Moeldoko
RIAU24.COM - Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Andi Arief membeberkan fakta menarik tentang situasi yang kini menimpa mereka.
Ocehannya itu ketika tiga orang mantan ketua DPC Partai Demokrat yang ikut terlibat dalam pembuatan AD/ART malah berbalik menggugat partai lamanya.
Hal ini disampaikan Andi melalui akun Twitter miliknya, Selasa, 12 Oktober 2021.
Menurutnya juga ketiga orang tersebut bahkan telah menikmati keuntungan dari AD/ART tersebut.
"Pantau Judicial Review ke MA soal AD/ART dilakukan 3 mantan ketua DPC suruhan KSP Moeldoko dan YIM. Perlu diketahui 3 orang itu gugat pasal yang mereka ikut buat/memutus, bahkan menikmati keuntungan konstitusional dari AD/ART," tulisnya.
Sayang, Andi tak membeberkan nama ketiga mantan kader Demokrat tersebut.
Untuk diketahui, Melalui pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra, kubu Moeldoko menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung mewakili empat mantan kader Demokrat yang dipecat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Keempat orang tersebut adalah Muhammad Isnaini Widodo, Nur Rakhmat Juli Purwanto, Ayu Palaretins, Binsar Trisakti Sinaga.