Selain Disodorkan Jadi PNS, Rupanya Polisi Juga Berikan Kesempatan Istimewa Ini Pada 57 Mantan Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
RIAU24.COM - Secara gamblang, polisi memastikan jika ke-57 mantan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sebagai ASN akan langsung diterima sebagai PNS.
Artinya, mereka akan menyandang gelar sebagai PNS tanpa mengikuti serangkaian tes apapun.
Hal ini disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
"Tidak ada seleksi. Artinya, kembali kami menawarkan. Tentu dari pihak mantan pegawai KPK itu sendirinya. Tentu dilihat dari koordinasinya bentuknya seperti apa," ujarnya.
Jika ke-57 mantan pegawai KPK tersebut menerima tawaran tersebut, untuk urusan penempatan akan disesuaikan dengan kompetensi masing-masing.
"Seperti kami katakan bahwa mantan pegawai KPK itu bukan penyidik semua, tentu penempatan disesuaikan dengan kompetensinya. Itu tentu berdasarkan hasil koordinasi antara As SDM Polri, BKN, dan Kemenpan RB," ujarnya.