Menu

Respon Pencopotan Brigjen TNI Junior, Effendi Simbolon: Dia Mengikuti Hati Nuraninya

Riko 11 Oct 2021, 10:41
Brigjen Junior Tumilaar (net)
Brigjen Junior Tumilaar (net)

RIAU24.COM -  Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon menanggapi pencopotan Brigjen TNI Junior Tumilaar dari jabatannya sebagai Inspektur Komando Daerah Militer (Kodam) XIII/Merdeka. Pencopotan ini buntuk aksi sang Jendral menyurati Kapolri untuk membela salah seorang Babinsa atas kasus sengketa lahan di Sulawesi Utara.

Menurut Effendi, apa yang dilakukan Brigjen Junior sadar dan paham konsekuensi sanksi bila melanggar aturan sebagai prajurit TNI yang masih aktif. Untuk diketahui, saat ini Brigjen Junior yang kini menjabat Staf Khusus KSAD itu disebut melanggar hukum disiplin militer dan hukum pidana milter. 

"Maka ketika ini, Pak Junior ini seperti monggo dia menerima seperti sesuatunya. Nah, apa yang dia lakukan dia mengikuti hati nuraninya,"kata Effendi mengutip dari VIVA pada Senin, 11 Oktober 2021.

Dikatakan Effendi, hati nurani Brigjen Junior terpangil karena melihat ketidakadilan terhadap seorang Babinsa yang merupakan koleganya. Meskipun Babinsa itu pangkatnya Bintara. "Tapi, kan mereka sama satu kesatuan sapta marga semua. Jadi, ada panggilan,"terang politikus PDIP itu.

Terkait persoalan lahan yang disebut Brigjen TNI hak masyarakat dan dicederai konglomerat biarlah katanya Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) yang menyelidiki. Menurut Puspomad, pernyataan Brigjen TNI Junior terbukti melanggar hukum disiplin militer.

"Nah, di sisi lain KSAD, Puspomad mengambil posisi untuk menertibkan seluruh prajuritnya dan mengeluarkan penonaktian. Kemudian perintah untuk proses hukum pidana militer, hukum disipilin dan seterusnya ini kan sedang berjalan sekarang,"jelas Effendi.

Dari kasus ini tambahnya pentingnya dibahas kembali RUU Keamanan Nasional. Karena sekarang ini masih ada tumpang tindih antara aparat TNI dan Polri dalam fungsinya melayani masyarakat. Hal ini sudah berulang kali terjadi. Kejadian di Minahasa yang menyeret Brigjen Junior bukan kali pertama yang terjadi.

"Saya mengingatkan pemerintah, presiden termasuk kami untuk memulai kembali proses pembahasan RUU Kamnas itu. UU Kamnas atau Kamneg itu mengatur posisi Polri dan TNI secara jelas dan secara tegas,"pungkas Effendi.