Konversi BRK Syariah Tak Kunjung Selesai, DPRD Riau Salahkan Direktur BRK yang Tidak Cekatan
RIAU24.COM - Konversi Bank Riau Kepri (BRK) menjadi Syariah terus molor yang sebelumnya ditarget April 2021, kini sudah memasuki Oktober, namun progres perubahan status tersebut juga belum selesai.
Anggota Komisi III DPRD Riau Sugeng Pranoto menjelaskan bahwa sebenarnya pansus di DPRD sudah lama selesaikan pembahasan Perda, bahkan kira-kira tiga empat bulan lalu sudah selesai.
Dari pihak Kementerian Dalam Negeri juga demikian telah dilakukan komunikasi untuk pengesahan Perda BRK Syariah tersebut, hanya saja pihak Kementerian masih menunggu adanya rekomendasi dari pihak Otoritas Jasa Keuangan.
"Dari kementerian dalam negeri, kita kunjungan ke kemendagri sudah tidak ada masalah dan tinggal menunggu surat pernyataan dari OJK yang menyatakan bahwa BRK memenuhi syarat menjadi syariah,"ujar Sugeng Pranoto. Senin (11/10/2021).
Hanya saja saat Dewan bersama dengan Pemprov ikut mempertanyakan itu ke OJK bersama BRK, pihak OJK mengatakan bahwa persyaratan BRK Syariah disuruh melengkapi terlebih dahulu dari BRK.
"Pengakuan dari BRK sendiri merasa ada syarat 16 poin sudah dipenuhi semua tinggal perda yang mana sudah kami siapkan tinggal paripurnakan saja sehingga bisa dijalankan,"ujarnya.
Karena, lanjut Sugeng, persoalannya perda ini belum bisa diparipurnakan kalau belum mendapatkan pengakuan OJK.
"Makanya disinilah letak kebingungan kita ini, kita mau paripurnakan tidak bisa menunggu surat dari kementerian dalam negeri bahwa layak, namun Kemendagri akan mengeluarkan jika OJK sudah mengeluarkan rekomendasi,"ujar Sugeng.
Solusinya yang harus dilakukan menurut Sugeng berdasarkan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri juga, maka pihak BRK, terutama Direktur Utama harus menjemput bola atau komunikasi yang baik dengan OJK.
"Karena bolanya ada di OJK, jangan ditunggu tapi dijemput,"pinta politisi PDIP ini.
Yang dengan kondisi ini, menurut Sugeng jelas itu kemungkinan dibutuhkan komunikasi dari hati ke hati."Komunikasi pihak Dirut dengan OJK yang menguasai bola itu menjemput bola,"ujarnya.
Sugeng juga tidak menampik, molornya konversi BRK ke Syariah ini kendala awalnya ada pada pihak Manajemen atau pimpinan yang kurang cekatan.
"April sebenarnya kalau targetnya, tapi kan molor terus dan kami di DPRD tidak ada masalah sejah ini,"jelas Sugeng.
Sementara itu, ketua Komisi III DPRD Riau Husaimi Hamidi menambahkan konversi BRK ke Syariah harus diakui masuk dalam visi dan misi Gubernur Riau, sehingga ini harus menjadi perhatian dari Direktur Utama.
"Jadi dalam aturan BI itu disebutkan ada batas waktunya untuk konversi ke Syariah, jadi kalau nantinya sudah lewat waktu itu maka tidak bisa lagi,"ujar Husaimi.
Husaimi menambahkan sejauh ini memang dibutuhkan Bank berbasis syariah karena arah masyarakat lebih condong ke perbankan syariah. Pasar syariah dianggap lebih menarik.
"Namun terpenting pembenahan juga di tubuh Bank Riau Kepri harus menjadi perhatian, semuanya harus dibenahi,"ujar Husaimi Hamidi.