Menu

Bisnis IRT ini Menghasilkan Ratusan Ribu per Minggu dari Jalan Haram

Ogas 11 Oct 2021, 09:18
ilustrasi
ilustrasi

Martualesi menjelaskan kronologis penangkapan. Polisi menyamar membeli sabu-sabu kepada RF. Tersangka RF adalah merupakan seorang residivis yang baru selesai menjalani hukuman pada April 2021 dalam kasus tindak pidana narkotika. 
zxc2
Setelah mendapat keterangan RF, polisi bergerak menuju ke rumah SA di Dusun Sei Tampang. Saat itu SA berada di rumah bersama suaminya inisial Ges (39). Saat polisi melakukan penggerebekan, Ges berhasil kabur. "Tersangka SA saat ditanya petugas, sudah dua tahun mengedarkan sabu dan meraup keuntungan sekitar Rp700.000 per minggu," ujar Kasat Narkoba.

Tersangka SA mengaku mendapat pasokan narkoba dari seorang warga Senna. Baca Juga: Lulus Passing Grade, Guru Honorer K2 Ini Kaget saat Pengumuman PPPK Kedua tersangka RF dan SA mengaku menjual narkoba jenis sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup. (sumber-antara/jpnn)

Halaman: 12Lihat Semua