Unggah Foto Bukit Penganiayaan Oleh Preman, Kasus Pedagang Ini Viral : Inilah Hukum Indonesia, Aku Korban, Aku Tersangka
RIAU24.COM - Beredar postingan penganiayaan seorang pedagang oleh seorang preman di sosial media Instagram. Postingan tersebut menyita perhatian warga net dikarenakan pedagang yang menjadi korban malah berbalik menjadi tersangka
Perempuan korban penganiayaan di Pasar Gambir, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, malah jadi tersangka. Unggahan foto surat panggilan polisi berikut. Foto tersebut merupakan tangkapan layar unggahan akun bernama Rosalinda Gea, berupa surat panggilan polisi dan tiga video.
Rosalinda Gea merupakan perempuan yang dianiaya seorang pria di Pajak (Pasar) Gambir, Tembung beberapa waktu lalu dan videonya juga sempat viral di media sosial.
Tertulis di foto tersebut, 'Ini lah hukum di indonesia ini akulah yg korban yg di aniayai 4 orang premanisme 5.september 2021 beberapa hr yg lalu di pajak gambir aku pula Ih yh jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini, pak
Foto surat panggilan tersebut ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu, tertuju kepada Litiwari Iman Gea (37) (alias Rosalinda Gea) untuk hadir pada Jumat (8/10/2021).
Terlihat di unggahan foto, surat penetapan tersangka itu dibuat di bulan September 2021.