Ini Kata Hidayat Nur Wahid Soal MA Tolak Kasasi Vonis Rizieq Shihab di Kasus Petamburan
RIAU24.COM - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid menanggapi soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Barat.
Dilansir dari Rmol.id, dengan keputusan MA ini, dia berharap putusan pengadilan yang memvonis HRS bersama sejumlah bekas pimpinan Front Pembela Islam (FPI) bisa segera dijalani.
Sebab, beberapa bekas pimpinan FPI seperti KH Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Idrus alias Habib Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah bisa segera bebas karena sudah menjalani 8 bulan masa tahanan di penjara, sesuai dengan putusan hakim.
"Sejak awal, HRS dan mantan pimpinan-pimpinan FPI juga telah menerima vonis 8 bulan penjara ini, dan secara kesatria melaksanakan hukuman tersebut," ujat HNW, Kamis, 7 Oktober 2021.
Wakil Ketua MPR RI ini juga berharap, kasus lainnya yang menimpa HRS bisa berjalan adil setelah ini. Dia melihat dalam kasus kerumunan Megamendung majelis tingkat pertama secara tegas menyatakan adanya diskriminasi hukum, sehingga hanya memvonis denda Rp 20 juta.
Dalam kasus Megamendung ini, pengadilan tinggi juga telah memutuskan menolak banding yang diajukan Jaksa.
Maka dari itu, HNW berkesimpulan bahwa keputusan MA menolak kasasi vonis terhadap HRS dalam kasus Petamburan sebagai bentuk kelalaian Jaksa, yang tidak memberikan pertimbangan hukum dengan benar. Sehingga dia berharap, Jaksa bisa menerima keputusan MA dengan lapang dada.
"Agar terbukti bahwa memang yang dikehendaki adalah tegaknya hukum berkeadilan, sehingga terkoreksilah kesan bahwa Jaksa hanya melaksanakan pesan dari pihak lain yang sangat bernafsu politik ingin tetap memenjarakan Habib Rizieq dan mantan pimpinan FPI lainnya," demikian HNW.