Hukum Tidak Mandi Jumat Ketika Kodisi Bekerja
RIAU24.COM - Hari Jumat merupakan hari raya yang dirayakan setiap pekan oleh umat Islam. Pada dasarnya semua hari tidak ada yang tidak baik dalam Islam. Namun ada sutau hari yang Allah jadikan sebagai hari yang mulia dari hari-hari lainya.
Hal ini dituliskan oleh Ibnul Qayyim Al-Jauziyah (w. 751 H) dalam Kitab Zaad al-Ma’ad al-hadyu ilaa Sabiil ar-Rasyaad dijelaskan bahwa hari Jumat memiliki 33 keistimewaan yang berdasarkan pada hadits-hadits nabi yang dianggap shahih.
Terkiat amalan mandi Jumat, ulama sepakat bahwa mandi besar di hari jumat itu disyariatkan, sebagaimana yang tertera dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah ibnu Umar: "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jumat, maka hendaklah ia mandi."(HR. Bukhari).
Namun di era sekarang ini, rutinitas berkerja membuat salah satu amalan Jumat ini terkadang tidak terlaksana. lantas apakah kita berdosa meninggalkan amalan ini. Lalu hukum tidak mandi jumat menurut Islam.
Mengutip dari iNews, mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum mandi besar di hari jumat adalah sunnah, tidak sampai pada derajat wajib.
Di antara ulama yang menyatakan hal demikian adalah Alaudin Al-Hashkafi (w. 1088 H). Dalam kitab Ad-Dur al-Mukhtar, beliau mengatakan, "Disunnahkan mandi besar untuk menunaikan shalat Jumat".
Selain itu, Az-Zurqani (w. 1099 H). Beliau juga menjelaskan dalam kitabnya yang menjadi syarh dari kitab Mukhtashar Khalil, bahwa hukum mandi besar adalah sunnah.
"Sunnah muakkadah untuk mandi besar bagi orang yang mau mengerjakan shalat jumat pada siang hari (setelah terbit fajar), dan tidak dibenarkan sebelum terbit fajar untuk meniatkannya".
Berdasarkan penjelasan diatas, bahwa mandi besar untuk menunaikan Shalat Jumat adalah Sunnah. Tapi walaupun Sunnah kita jangan tidak mengerjakannya.