Ini yang Bakal Terjadi Setelah UU Perpajakan Disahkan, Salah Satunya PPN Jadi 11 Persen
2. Batalnya PPN Sembako dan Pendidikan
Melalui UU HPP pemerintah dan DPR RI sepakat untuk membatalkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sembako hingga jasa pendidikan.
Baca juga: Publik Tagih Janji Wapres Gibran soal 19 Juta Lowongan Kerja di Tengah Ancaman PHK-PPN 12 persen
Pembebasan PPN sembako hingga pendidikan ini bukan hanya untuk masyarakat miskin, tapi juga golongan atas.
3. NPWP Digabung ke NIK
Nomor Induk Kependudukan (NIK) di dalam KTP tak lama lagi akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak pribadi.
Meskipun seperti itu, penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh, tetapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak.