Penerbangan ke Daerah Sesama PPKM Level 2 Bisa Pakai Surat Negatif Swab Antigen dan Sudah Dua Kali Vaksin
RIAU24.COM - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021, Provinsi Riau masih menerapkan PPKM level 2. Namun masih ada masyarakat yang bertanya bagaimana syarat penerbangan di wilayah PPKM Level 2.
Mengenai hal ini General Manager (GM) Angkasa Pura II Pekanbaru, Yogi Prastyo Suwandi menjelaskan untuk penerbangan dari Provinsi Riau ke daerah yang masih berstatus PPKM level 3 dan 4, maka calon penumpang wajib melengkapi persyaratan negatif PCR serta sudah vaksin dua kali.
Namun untuk wilayah PPKM level 2 maka bisa dengan swab antigen. "Untuk penerbangan ke daerah yang PPKM level 2, itu cukup menggunakan surat negatif swab antigen dan vaksin dua kali. Misalnya mau ke Batam atau ke Medan, itu kan PPKM level 2, cukup syarat swab antigen, tidak harus PCR," sebut GM Angkasa Pura II Pekanbaru, Yogi, Kamis (7/10/2021).
Hal yang sama juga berlaku sebaliknya. Kalau calon penumpang berasal dari daerah yang masih berstatus level 3 dan 4 seperti dari DKI Jakarta menuju ke Kota Pekanbaru misalnya, itu juga wajib memakai negatif PCR.
"Intinya kalau dua daerah itu sudah sama-sama level 2, cukup antigen saja, tapi kalau ada daerah tujuan kita masih level 3 atau 4 baru pakai PCR, aturan dari pusat seperti itu," sebut GM Angkasa Pura II Pekanbaru, Yogi.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir menyampaikan angka kasus penyebaran virus corona atau Covid-19 telah jauh melandai. Hal tersebut seiring dengan turunnya level PPKM di Riau yang kini sudah di level 2 menuju level 1.