Sengketa Hak, Surat Sakti Sekda Hendrizal Bikin 'Galau' Masyarakat Sungai Raya
RIAU24.COM - Berdasarkan surat yang ditandatangani Ir Hendrizal MSi dengan jabatan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, nomor 525/Distankan-bun/IV/2019/708 tanggal 11 April 2019, membuat masyarakat yang memiliki lahan di desa sungai raya "Galau", pasalnya surat tersebut menjelaskan kalau permasalahan lahan 5.860,95 haktar dilapangan akan diselesaikan dengan musyawarah.
"Surat tersebut menjelaskan kalau lahan yang akan dijadikan perkebunan kelapa sawit oleh pihak PT Alam Sari Lestari dikuasai oleh PT Alam Sari Lestari sesuai hasil tinjauan lapangan, yang kami permasalahkan adalah surat itu tidak sesuai dengan kondisi riil lapangan, sebab clam HGU PT Alam Sari Lestari sampai ke Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat, dan lahan di desa Sungai Raya itu dikuasai oleh masyarakat sejak tahun 1994, dan benerapa surat masyarakat terakhir ada tahun tahun 2007 dan tahun 2008, dan sampai saat ini," kata Bahtiar,SH kata kuasa hukum masyarakat yang tergabung dalam LBH-I Batas Indragiri Kamis (7/10/2021).
Dijelaskannya juga, masyarakat melalui pemerintah desa pernah mau bekerja sama dengan pihak PT Alam Sari Lestari dan masyarakat menyerahkan lahan mereka yang ada di Desa Sungai Raya, namun tidak terjadi kesepakatan kerja sama sehingga kerja sama pemerintah desa Sungai Raya dengan pihak PT Alam Sari Lestari tidak terlaksana.
"Akhirnya sejak tahun 2005 itu masyarakat tetap bekerja di atas lahan mereka di desa Sungai Raya dan ternyata secara sepihak ada surat ukur nomor 20 talang Jerinjing /2007, dalam surat ukur tersebut masukan lahan masyarakat yang ada di Desa Skip hilir dan di desa Sungai Raya, pertanyaan saya apakah surat ukur desa Talang Jerinjing bisa mewakili desa desa lain ?," kata Bahktiar yang mengetahui persis ada dugaan kong x kong administrasi sebelum diterbitkan Hak Guna Usaha (HGU) nomor 1 tahun 2007 milik PT Alam Sari Lestari tersebut.
Zxc2