Terpidana Pembunuh Berantai Dijatuhi Hukuman Lebih dari Satu Abad Lamanya
RIAU24.COM - Seorang terpidana pembunuh berantai New Jersey yang menggunakan aplikasi kencan untuk memikat korbannya pada 2016 dijatuhi hukuman 160 tahun penjara pada Rabu (6/10).
Khalil Wheeler-Weaver (25) mengaku dijebak atas pembunuhan tiga wanita, namun dia hanya terdiam saat hakim menjatuhkan hukuman.
Anggota keluarga korban Robin West dan Sarah Butler muncul di pengadilan untuk membaca pernyataan emosional.
Tiffany Taylor, korban selamat dari serangan Wheeler-Weaver, menceritakan kisah traumatisnya di ruang sidang.
“Seluruh hidup saya berbeda; Saya tidak memakai riasan lagi; Saya tidak punya teman. Saya selalu paranoid. Tapi saya senang masih berada di sini,” kata Taylor.