Kisruh Demokrat VS KLB Menjadi Perang Pakar Hukum Pendiri PBB. HZ Siapkan Ratusan Fakta Lawan YIM
RIAU24.COM - Kisruh Partai Demokrat dengan KLB Demokrat sudah memasuki babak baru, dimana kubu KLB pimpinan Moeldoko kembali mengajukan gugatan terhadap putusan Menteri Hukum dan Ham.
Perang dua kubu ini juga mencerminkan perang dua pakar hukum yang pernah bernaung dalam satu partai yakni kuasa hukum KLB Yusril Izha Mahendra (YIM) dan kuasa hukum Demokrat, Hamdan Zeolva (HZ). YIM dan HZ merupakan tokoh penting dan pendiri Partai Bulan Bintang (PBB).
Dalam menghadapi gugatan kubu Moeldoko ini, Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, mengklaim punya ratusan fakta hukum untuk membuktikan keputusan Menteri Hukum dan Ham yang menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko adalah sudah tepat menurut hukum. Pernyataan ini disampaikan Hamdan menjelang Sidang Gugatan Moeldoko di Pengadilan TUN Jakarta.
Pada 31 Maret 2021, Menkumham Yasonna Laoly mengeluarkan surat perihal penolakan pengesahan AD/ART dan Kepengurusan hasil KLB Deli Serdang dikarenakan pihak Moeldoko tidak dapat memenuhi persyaratan diselenggarakannya KLB. Termasuk membuktikan kehadiran pemilik suara sah sesuai AD/ART Partai Demokrat.
“Upaya hukum apapun yang dilakukan oleh Moeldoko, tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang. Kami mempunyai fakta hukum bahwa para ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU RI, tidak ada yang hadir saat KLB illegal tersebut diselenggarakan,” tegas Hamdan dalam keterangan pers, Rabu (6/10).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga memastikan pada sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, pihak DPP Partai Demokrat akan menghadirkan 4 saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis. Hal ini untuk meluruskan alasan diselenggarakannya KLB illegal Deli Serdang 2021 lalu.
“Saksi fakta yang kami hadirkan mewakili unsur Pimpinan Sidang, Peserta Kongres, dan Penyelenggara Kongres V PD 2020. Para saksi ini akan memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah kami serahkan ke Majelis Hakim pada sidang sebelumnya,” ujar Hamdan.
Selain itu, Hamdan menyatakan, pihaknya akan meminta izin kepada Majelis Hakim untuk memutar video prosesi Kongres V PD 2020 untuk menggambarkan secara jelas tahapan pengambilan 12 keputusan kongres telah disepakati oleh peserta kongres secara aklamasi.
Adapun para saksi fakta yang dihadirkan oleh DPP Partai Demokrat di antaranya; Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR RI), Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang), dan Suhardi Duka (Anggota Komisi IV DPR RI). (sumber-Republika.co.id)