Pengembalian dan Serah Terima Bayi Korban Human Trafficking dengan Ibu Kandungnya Setelah 5 Bulan di BRSAMPK
RIAU24.COM - Kementerian Sosial melalui Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) telah mengembalikan hak asuh atas bayi FM (9 bulan) kepada ibu kandungnya, KR.
Kepala BRSAMPK, Ahmad Subarkah mengatakan bahwa FM telah menjalani pengasuhan, perawatan, dan kebutuhan dasar selama lima bulan terhitung sejak bulan April 2021 di BRSAMPK.
“Pengasuhan, perawatan, dan kebutuhan dasar FM selama lima bulan di BRSAMPK,” ucapnya.
Berdasarkan asesmen yang dilakukan BRSAMPK di lapangan, ibu kandung FM, KR kembali diberikan hak asuh anak setelah memenuhi syarat pengasuhan dengan tetap dilakukannya pemantauan dan monitoring atas pengasuhan FM.
Kiki juga telah memenuhi syarat setelah dilakukannya asesmen bio psikososial dan spiritual, di antaranya telah memiliki empati di lingkungan sekitar, senang berbaur dengan tetangga, dan memiliki kondisi spiritual serta semangat hidup yang baik. KR juga terbukti memiliki finansial stabil dengan menjalankan usaha kuliner dengan omzet sekitar 6 hingga 7 juta perbulan.
Laporan tersebut disampaikan oleh KR dan langsung diadakan gelar perkara secara restorative justice. Setelah putusan tersebut, FM pun diserahkan kepada BRSAMPK sesuai dengan UU Perlindungan Anak bahwa anak akan tumbuh dan berkembang dalam keluarga.
Selama di BRSAMPK, FM diampu oleh Surita selaku Pekerja Sosial (Peksos) dan diasuh oleh Kartika Putri selaku pengasuh. FM pun telah mengalami banyak perkembangan selama lima bulan di BRSAMPK, ia memiliki kesenangan terhadap buah dan telah menikmati Makanan Pendamping ASI (MPASI) pertamanya, serta senang bergerak aktif ketika tidur.