Menu

Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai Masyarakat

Muhammad Iqbal 6 Oct 2021, 09:34
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) ilegal. (Foto: Detik.com)
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) ilegal. (Foto: Detik.com)

RIAU24.COM - Kepala Sub Bagian Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, Muhammad Yamin membagikan ciri-ciri Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.

Dia menyebutkan, ada lima ciri-ciri yang harus diwaspadai masyarakat soal pinjol ilegal ini.

"Ciri pinjol ilegal yang pertama adalah tidak terdaftar atau berizin di OJK," kata dia saat media gathering OJK, Selasa, 5 Oktober 2021 di Pekanbaru.

Dia menyebutkan, saat ini sudah ada 107 perusahaan pinjol yang sudah terdaftar dan berizin di OJK. Yamin mengatakan, masyarakat bisa mengakses melalui website OJK untuk mengetahui perusahaan pinjol yang resmi.

Kemudian yang kedua, ciri pinjol ilegal adalah alamat penyelenggara tidak jelas dan sering berganti nama.

Ketiga Sumber informasi yang menawarkan pinjaman tidak dikenal, misalnya SMS dari nomor asing, pop up iklan di website atau aplikasi.

Keempat adalah Website atau aplikasi yang meminta akses penuh secara otomatis atas data diperangkat, selain Camera, Microphone, dan Location (CAMILAN).

"Terakhir yakni Riwayat pelayanan penyelenggara kurang baik, penagihan cenderung dilakukan secara kasar dan tidak etis serta melawan hukum," ucapnya.

Untuk itu, pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk bijak menggunakan layanan pinjol meskipun resmi. "Jika ingin menggunakan layanan pinjol harus pakai dengan sesuai kemampuan untuk mengangsurnya," kata dia.