Dugaan Surat Nikah Aspal, Diduga Ada Permainan PA Bengkalis, Kuasa Hukum Ahli Waris Sengketa Harta Keberatan
RIAU24.COM -BENGKALIS - Kuasa hukum ahli waris dalam sengketa Harta bersama yakni Deki Wiranata Adha SH dan Hafzan SH mengajukan keberatan atas penggunaan buku nikah asli tapi palsu (Aspal) yang telah diputus pengadilan Agama Negeri Bengkalis dan berkekuatan hukum tetap.
Deki dengan sapaan akrabnya ini menerangkan bahwa dengan terbitnya surat nikah dari KUA Minas Kabupaten Siak itu menjelaskan bahwa nomor akta nikah tersebut tidak atas nama Jumirin dan Liya melainkan atas nama orang lain serta tidak ditemukan dalam register akta nikah Jumirin bersama Liya yang tercatat di KUA Minas.
"Dengan atas bukti bukti tersebut, kami sebagai kuasa hukum sudah menempuh upaya hukum luar biasa dengan peninjauan kembali atas putusan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bengkalis. Karena buku nikah tidak tercatat maka perkawinan itu dianggap tidak ada,"ungkap Deki Wiranata, kepada Riau24.com, Selasa 5 Oktober 2021.
Menurut Deki, Buku nikah yang pada hakekatnya adalah akta otentik yang dibuat oleh pejabat berwenang yang merupakan barang bukti sah bagi pasangan suami istri telah melakukan pèrnikahan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang menerangkan pada Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2.
"Bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing masing dan harus dicatatkan sebagaimana peraturan perundang undangan yang berlaku,"ungkap Deki lagi.
Diutarakannya, penyalahgunaan buku nikah yang di duga asli tetapi palsu (Aspal) dapat berakibat fatal karena akibat hukum yang timbul atas pernikahan tersebut.
"Hal ini seperti yang dialami ahli waris dari bapak Jumirin yang heran karena diseret ke pengadilan sebagai tergugat dalam perkara Gono gini antara ayah kandung dengan istri kedua yaitu orang tua Liya binti Sali. Dengan kejadian ini, ahli waris kami kebinguangan karena digugat oleh istri kedua bapaknya yaitu alm Jumirin yang mengaku sudah bercerai dengan Jumirin,"beber Deki.
Namun ahli waris berkeyakinan terdapat kejanggalan di Duplikat buku nikah dengan kutipan akta nomor 761/4/VI/2004 yang di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Minas Kabupaten Siak.
"Antara Jumirin bersama Liya yang mencatumkan status Jumirin sebagai Duda yang jelas jelas antara Ibu mereka yakni Mainem dengan Jumirin tidak pernah bercerai secara negara,"bebernya lagi.
Sementara, kepala Pengadilan Agama Negeri Bengkalis Hasan Nulhakim ketika dikonfirmasi Riau24.com melalui via WhatsAppnya belum memberikan jawaban soal putusan tersebut. Diduga pihak PA negeri Bengkalis melakukan permainan soal surat nikah aspal dalam kasus tersebut.