Pria yang Memperkosa Anak Perempuan Berusia 13 Tahun dan, Memaksa Anak Laki-laki Untuk Memperkosa Sang Ibu Dihukum 29 Tahun Penjara dan Mendapat 24 Cambukan
RIAU24.COM - Seorang teknisi berusia 41 tahun yang melecehkan putrinya secara seksual selama enam tahun dan memaksa putranya yang masih remaja untuk memperkosa ibu bocah itu, dijatuhi hukuman 29 tahun penjara dan 24 cambukan pada Senin (4 Oktober). Jaksa menggambarkan kasus itu sebagai kasus yang "belum pernah terjadi sebelumnya dalam penodaan dari semua ikatan keluarga oleh terdakwa, terhadap anak kandungnya dan ibu mereka".
Pria itu, yang tidak dapat disebutkan namanya karena perintah untuk melindungi para korban, mengaku bersalah atas setiap serangan seksual yang diperburuk dengan penetrasi anak di bawah umur, pemerkosaan menurut undang-undang, dan penyerangan seksual dengan penetrasi.
Sebanyak 13 dakwaan serupa lainnya untuk pelanggaran seksual serius terhadap tiga anggota keluarganya dan satu dakwaan karena pelaku memiliki 284 film cabul dipertimbangkan dalam penentuan hukuman.
Pengadilan Tinggi mendengar bahwa pria itu mulai melakukan pelecehan seksual pada putrinya pada tahun 2013 ketika dia berusia sembilan tahun. Selama liburan sekolah akhir tahun 2015, dia memaksanya untuk melakukan oral seks padanya saat mereka sendirian di rumah. Pada September 2017, ketika dia berusia 13 tahun, dia memperkosanya di kamarnya. Gadis itu memberi tahu kakak laki-lakinya bahwa ayah mereka berhubungan seks dengannya.
Dia menyarankan saudara perempuannya untuk tidak memberi tahu siapa pun tentang serangan seksual itu. Dia khawatir jika adiknya akan dipukuli dan tidak ingin merusak reputasi keluarga. Gadis itu tidak memberi tahu ibunya karena dia takut jika ibunya akan terluka jika orang tuanya berkelahi.
Suatu malam di tahun 2018, sang ibu mabuk dan tertidur setelah minum bir dan minuman keras dengan pria itu.