Usia Izin Minum di Negara-negara, Indonesia Termasuk yang Paling Tinggi
RIAU24.COM - Usia Minimum Minum Alkohol (MLDA) adalah usia minimum di mana seseorang diizinkan secara hukum untuk menangani atau mengonsumsi minuman beralkohol.
Undang-undang tentang MLDA mencakup berbagai masalah termasuk kapan dan di mana alkohol dapat dikonsumsi dan pengaturannya bervariasi dari satu negara ke negara lain.
Mayoritas negara telah menetapkan MLDA pada 18 atau 19 tahun. Namun, beberapa daerah di India usia minum alkohol adalah 25-30 tahun. Di beberapa negara, terutama negara-negara Muslim, alkohol benar - benar dilarang, terkadang pengecualian dibuat untuk non-Muslim.
Meskipun mayoritas negara di dunia menetapkan MLDA pada 18 tahun, 16 tahun dianggap sebagai usia minum termuda. Setidaknya delapan negara dan wilayah menetapkan MLDA mereka pada 16 tahun.
Negara-negara ini termasuk Barbados, Kepulauan Virginia Inggris, Kuba, Luksemburg, Panama, Serbia, dan Zimbabwe.