HPMR-B Tegaskan Pemkab Bengkalis Segera Eksekusi Permasalahan Lahan Dengan PT SRL Di Pulau Rupat
RIAU24.COM -BENGKALIS - Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Rupat Bengkalis (HPMR-B) Al Amin menerangkan bahwa Pemkab Bengkalis maupun pihak kecamatan Rupat harus cepat tanggap eksekusi terkait permasalahan lahan masyarakat yang diduga diserobot PT Sumatra Riang Lestari (SRL).
Diutarakan Al Amin lagi HPMR-B menduga bahwa PT SRL yang selama ini beroperasi di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis telah melanggar aturan.
"Kami menekankan agar Pemkab Bengkalis dan pihak kecamatan harus segera melakukan eksekusi terkait permasalahan lahan masyarakat yang diduga diserobot oleh PT SRL,"ujar Al Amin, Minggu 3 Oktober 2021.
Diutarakannya lagi, PT. SRL di pulau Rupat diduga juga belum mengantongi izin RKT (Menebang Kayu Hutan) yang dilakukan dari Tahun 2007 hingga 2021 ini. Sehingga hal ini menjadi keresahan masyarakat di pulau rupat. Terlebih lagi banyak permasalahan PT SRL yang belum diselesaikan.
"PT SRL harusnya memiliki Izin tapal batas atau hak penguasaan hutan tanaman industri (HPHTI). Tetapi sampai saat ini PT SRL belum ada titik terang dari tahun 2010 silam hingga saat ini. Ini sangat bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Kehutanan RI tahun 2012 dimana setiap kawasan hutan harus di tetapkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku tapi bukan ditunjuk,"tegasnya lagi.
Sedangkan, untuk Prosedur semacam ini tidak boleh di langgar oleh perusahaan PT SRL. Kami juga juga menekankan kepada pemerintah Bengkalis dan kecamatan Rupat yang baru di lantik ini agar cepat menangani permasalahan yang belum terselesaikan oleh PT.SRL.