Mantan Pembawa Acara TV Anak-anak Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
RIAU24.COM - Paul Ballard pernah menjadi pembawa acara anak-anak 90-an.
Ballard dinyatakan bersalah atas semua tuduhan di Pengadilan Mahkota Chelmsford pada 30 Juli setelah awalnya menyangkal pemerkosaan, percobaan pemerkosaan, penyerangan, kerusakan kriminal dan ancaman untuk membunuh.
zxc1
Hari ini, dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara di pengadilan yang sama.
Ballard, dari Woodland Way, Theydon Bois, melancarkan serangan terhadap korban wanitanya tak lama setelah pukul 5 pagi pada 19 September 2020, di sebuah hotel di Hatfield Heath.
Selama insiden itu, pria berusia 39 tahun itu memberi tahu korban bahwa "Hidupmu akan berakhir. Kamu sekarat malam ini."
zxc2
Namun, korban dengan berani melarikan diri dari kamar dan menemukan anggota staf hotel, yang kemudian menelepon polisi.
Polisi hadir dan mengamankan wanita tersebut, yang telah didukung selama 12 bulan terakhir oleh petugas spesialis.
Ballard mengklaim melakukan hubungan seks atas dasar suka sama suka dengan wanita itu dan menyangkal bahwa dia telah mengancamnya
"Hari ini, Ballard telah dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara setelah membuat wanita itu mengalami cobaan yang mengerikan," ujar penyelidik terkemuka, Detektif Constable Dan Lambert.
"Prioritas kami selama penyelidikan ini adalah memastikan kesejahteraannya dan menjamin keadilan untuknya (korban). Kekuatan yang dia tunjukkan selama ini luar biasa."
"Sebagai kekuatan, kami menangani kejahatan terhadap perempuan dan anak perempuan dengan sangat serius dan saya sangat bangga telah berperan dalam mengamankan keadilan bagi korban Ballard dan sebagai hasilnya dia sekarang akan menghabiskan banyak waktu di balik jeruji besi."