Tak Masuk Akal, Polisi Tilang Mobil Bawa Sepeda, Netizen: Nggak Boleh Itu, Harusnya Sepedanya yang Bawa Mobil
RIAU24.COM - Jagat media sosial dibuat kaget dengan video memperlihatkan pengemudi mobil kena tilang polisi di Jl Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dengan alasan mobil tersebut mengangkut sepeda di dalam.
Polisi bernama Rizki itu kemudian menjelaskan bahwa pengangkutan sepeda di mobil harus menggunakan alat khusus atau bracket. Perbincangan pengemudi mobil dan polisi berlangsung santai.
"Kalau mau bawa sepeda, harusnya dikasih alat yang di sini," ujar Rizki sambil menunjuk ke bagian bagasi belakang mobil.
"Karena kan ketentuan mobil ini untuk orang," lanjut Rizki.
Pengemudi mobil tersebut kemudian menanyakan pasal yang akan dikenakan kepadanya?
Dalam video, anggota polisi itu lantas menyampaikan bahwa pengendara melanggar aturan tentang daya angkut yang diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ.
Si pengemudi kemudian menjelaskan dirinya membawa sepeda untuk diperbaiki.
"Ya nggak apa-apa ditilang dulu ya, Pak, ya," kata polisi lagi.
Beredarnya video ini di media sosial, netizen lantas turut memberikan komentar kocak. Mereka menganggap penilangan ini tidak masuk akal.
"Gak boleh itu, harusnya sepedanya yg bawa mobil," tulis @jerryhiday***
"Nah bgini nih kadang heran padahal kan itu di dlm mobil msh kliatan aja. makanya dr dulu mpe skrg ank saya gamau jd p***** kdang hal sepele dii besar2kan. pdhal sepeda itu tidak mengganggu pengguna jalan lain," tulis @setiawanbudy534
"Polisi banyak belajar lagi atau banyakin lagi polisi yg belajar," tulis @w.___.s***