Hari Terakhir, 57 Pegawai KPK yang Dipecat Atas Alasan Gagal TWK Bersama-sama Letakkan Kartu Identitas ke Tanah
RIAU24.COM - Pimpinan KPK meneken Surat Keputusan (SK) pemberhentian 57 pegawai dengan hormat dan mulai berlaku pada Kamis, 30 September 2021. Dilansir dari Tempo, 57 pegawai KPK yang resmi dipecat itu secara simbolik meletakkan kartu identitas ke tanah di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pantauan para pegawai keluar dari Gedung Merah Putih KPK secara bersamaan sekitar pukul 13.30 WIB, seusai mengembalikan barang-barang yang dipinjamkan KPK.
57 pegawai itu lalu berkumpul di depan Gedung KPK, sembari menaruh kartu identitasnya ke bawah ke atas paving block. "Hidup rakyat," teriak sejumlah pegawai. Mereka sempat berfoto setelah itu.
zxc1
Sebagai informasi 57 pegawai dipecat karena dianggap tak lolos tes wawasan kebangsaan. Ombudsman RI dan Komnas HAM menyebut tes itu melanggar prosedur dan HAM.
Namun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut telah meminta izin ke Presiden Jokowi untuk mengangkat 57 pegawai KPK yang diberhentikan itu bisa direkrut sebagai ASN Polri. Hanya saja wacana itu menuai pro dan kontra hingga kini.