DPO Narkoba 40 KG Belum Terungkap, Dinilai Bohong Sang Pacar Ditahan Polisi
RIAU24.COM -BENGKALIS - Jajaran Sat Narkoba Poles Bengkalis sampai kini masih melakukan pengembangan kasus penangkapan narkoba jemis sabu 40 Kg di jalan Tanjung Jati belakang RSUD kota Dumai, Kamis 9 September 2021 sekira pukul 07.30 Wib lalu.
Saat itu, petugas Sat Narkoba berhasil menangkap tiga orang tersangka yang semuanya warga Bengkalis dengan mendapatkan upah Rp4 juta perkilonya. Pertama inisial WW (23) dan R alias Jamal (22) warga desa kelemantan dan MI (22) warga jalan Pertanian, desa Senggoro.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando menyampaikan pengembangan dilakukan, karena ketiga tersangka yang telah ditangkap tersebut ada dua tersangka lagi yang kini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pertama inisial D alias Dul selaku becak laut yang membawa sabu, dan AA alias Empul, berperan sebagai pengupah ketiga kurir yang sudah kita tangkap," ungkap Toni Armando, Kamis 30 September 2021.
Dijelaskan, hasil pengembangan kini sudah ada titik terang. Karena pacar salah salah satu DPO si Empul berinisial I (20) tahun sudah ditahan pada Kamis pekan lalu saat di desa kelemantan.
Dia dijerat UU narkotika nomor 35 Tahun 2009 Pasal 138 berbunyi menghalang-halangi penyidikan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.