Tak Terima Dipecat KPK, Novel Baswedan dkk Akan Temui Jokowi dan Gugat ke PTUN
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memecat penyidik senior Novel Baswedan bersama 56 pegawai lainnya buntut dari polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).
Pihak Novel bersama kawan-kawan lainya yang tidak terima akan keputusan itu akan berencana menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menanyakan kepastian hukum di balik status mereka.
"Pergi ke Istana untuk nanya ke Bapak Presiden, hukum kita mau dibawa ke mana dengan berbagai temuan hukum dari Komnas HAM dan Ombudsman dan lain-lain itu," kata Rasamala Aritonang mengutib dari Detik, Kamis (30/9/2021).
Rasamala merupakan salah satu pegawai KPK yang dipecat. Selain itu, pegawai lainnya yang dipecat, Hotman Tambunan, mengatakan akan mengantarkan surat yang terkumpul di 'KPK Darurat' ke Jokowi sembari menyiapkan langkah hukum gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Benar, mengantar surat ke presiden yang terkumpul melalui posko darurat. Hari ini sorean, setelah jam 13.00,"ujar Hotman.
"Ombudsman itu kan memberi waktu 60 hari untuk melakukan rekomendasinya. Kita menunggu itu sambil mempersiapkan administrasi langkah langkah hukum perbuatan melawan hukum di TUN," imbuhnya.