Menu

DPRD Ingatkan Pemrov Riau Agar Tidak Bangun Objek Wisata Dikawasan Zona Merah

Riko 30 Sep 2021, 10:32
Mardianto Manan
Mardianto Manan

"Itu bisa saja difungsikan dengan model pinjam pakai. Ada aturan jumlah dan masa pakainya di Kementerian Kehutanan. Ini perlu langkah kedua ketiga yang dilakukan, tidak mudah tapi bisa," jelasnya.

Ia menekankan hal ini perlu diatur secara serius karena pembukaan lokasi wisata di kawasan lindung akan membuat daerah tersebut terekspos dan mulai diberdayakan secara ekonomi.

Jika tak diatur, ia justru khawatir pemberdayaan ekonomi ini justru akan merusak fungsi wilayah tersebut sebagai hutan lindung.

"Ibaratnya kita letakkan setitik gula pasti semut akan berkumpul. Begitupun tempat wisata, pasti ada yang jual makanan, buka penginapan dan lainnya. Maka untuk mengatur itu perlu aturan lagi. Jangan sampai hal ini malah merusak kawasan lindung,"tutupnya.

 


Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua