Ini Alasan Polisi Tak Tetapkan Anggota FPI Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kace
RIAU24.COM - Eks anggota Front Pembela Islam (FPI) Maman Suryadi menjadi salah satu orang yang menganiaya Muhammad Kace bersama Irjen Napoleon Bonaparte. Namun, pihak Badan Reserse Kriminal Polri tak menetapkan Maman sebagai tersangka.
"Memang dia (Maman Suryadi) ada di TKP atas panggilan NB (Napoleon Bonaparte). Dari hasil prarekonstruksi dan gelar perkara kemarin, yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian dilansir dari Tempo.co, Rabu, 29 September 2021.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Napoleon, DH, DW, H alias C alias RT, dan HP. Oleh penyidik, Napoleon dikenakan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.
Dia kemudian menjelaskan jika kelima tersangka seluruhnya narapidana. Sementara untuk penjaga tahanan dan kepala rumah tahanan, menjadi kewenangan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
"Status hukum petugas rutan itu ditangani Propam," ucap Andi.
Kasus berawal ketika Muhammad Kace, tersangka kasus dugaan penistaan agama, mendapat perlakuan tidak menyenangkan selama mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Napoleon diduga memukuli Kace. Tubuh Kace juga dilumuri dengan kotoran.