Menu

Sudah 3 Pimpinan DPR Jadi Tersangka, Ini Permintaan MAKI Terhadap Parpol

Muhammad Iqbal 26 Sep 2021, 19:32
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

RIAU24.COM - Azis Syamsuddin menjadi salah satu pimpinan DPR RI yang sudah menjadi tersangka dalam kasus korupsi di KPK. Maka itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai partai politik harus berbenah.

"Saya tidak ingin menyalahkan yang sudah terjadi, saya harap dengan ditahan Pak Azis Syamsuddin, sebelumnya Alex Noerdin, dan Setya Novanto dulu, bisa jadi masih ada sisa-sisa, tapi saya berharap ke depannya ini parpol mengirimkan kader-kader terbaik untuk menduduki jabatan-jabatan di legislatif maupun eksekutif," ujaf Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dilansir dari Detik.com, Ahad, 26 September 2021.

Dia sendiri yakin jika setiap partai politik memiliki kader yang berkualitas dan berintegritas. Boyamin menambahkan parpol harus menyaring kadernya yang bakal dicalonkan untuk jabatan legislatif ataupun eksekutif.

"Kalau ini cara saringannya benar saya yakin setidaknya akan mendapatkan kader-kader terbaik dalam duduki jabatan dan emban amanah. Jadi sekali lagi itu bisa dilakukan saringan dengan cara ilmu pengetahuan, psikotes, profile assessment, cara track record dan cara pendidikan," kata dia.

Boyamin berharap keberadaan anggaran operasional parpol dari APBN segera terwujud. Menurutnya, hal ini bisa memicu parpol mengirimkan kader-kader terbaik untuk duduk di jabatan publik.

"Nanti parpol yang standarnya paling bagus, demokrasinya hidup, sistem pengkaderan bagus, maka akan dapat anggaran 100 persen. Tapi, kalau sistem demokrasinya buruk, tidak ada mekanisme mahkamah partai dan tidak ada mekanisme penggantian ketum yang demokratis dan sebagainya maka akan dikurangi 20 persen," kata dia.

"Ini nantinya kita berharap parpol semakin profesional sehingga ketika kirim kader terbaik otomatis pasti bergaris lurus, sesuatu yang berbanding lurus, sehingga nantinya tidak akan ada lagi DPR menjadi kartu gilir untuk diproses oleh KPK atau penegak hukum lainya," lanjutnya.