Pemkab Siak Berkomitmen Menyajikan Layanan Informasi Publik Berkualitas
Lebih jauh mantan Kadis Kominfo Siak itu menjelaskan, secara bertahap pihaknya terus membenahi desk layanan informasi di PPID Utama dan juga membenahi SDM atau petugas di PPID Utama. Selain menambah SDM di desk layanan informasi, pihaknya juga telah membenahi sistem layananan online, website dan aplikasi yang lebih memadai sesuai kebutuhan layanan informasi agar lebih mudah diakses oleh publik.
"Alhamdulillah, sudah hampir 90 persen PPID pembantu atau OPD di lingkungan Pembab Siak sudah mulai melaksanakan kewajibannya menyampaikan Daftar Informasi Publik (DIP) ke PPID Utama. Hal ini juga sejalan dengan arahan Pak Bupati Siak agar seluruh PPID Pembantu menjalankan amanah undang-undang KIP dalam bentuk transparansi dengan membuka dan memberikan akses informasi kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku,"terangnya.
Langkah lain dan bentuk komitmen dalam mewujudkan amanah undang-undang KIP, menurut Arfan, ke depan Pemkab Siak akan memberikan perhatian yang cukup dalam bentuk anggaran kepada PPID Utama.
Karena lanjut dia, tugas-tugas PPID Utama tidak sesederhana apa yang dibayangkan. Sebab PPID Utama punya hak dan kewajiban mengelola seluruh informasi publik yang ada di OPD-OPD, mengintegrasikan serta menjadikan sebuah informasi publik yang yang mudah diakses dan dipahami oleh publik.
"Kedepan secara berkelanjutan kita terus memberikan pembinaan terhadap PPID Pembantu. Bahkan kita juga sudah siapkan program bagi kepala penghulu di Siak. Khusus untuk para Kades ini adalah tindak lanjut secara lebih teknis kegiatan Bimtek dan sosialisasi yang sudah dilakukan KI Riau beberapa waktu lalu. Yang pasti arahan Pak Bupati Siak berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik,"tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Riau Zufra Irwan dalam sambutannya mengapresiasi langkah-langkah pembenahan pelayanan informasi publik yang dilakukan Pemkab Siak melalui PPID Utama maupun PPID Pembantu di seluruh Dinas-dinas.