Merasa Difitnah, Ayah Taqy Malik Ngadu ke MUI, Sebut Marlina Octoria Lakukan 5 Dosa Besar Sebagai Istri
RIAU24.COM - Perseteruan antara Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik dengan Marlina Octoria tak kunjung usai.
Kini, Mansyardin Malik dan kuasa hukumnya mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebut istri sirinya tersebut telah melakukan 5 dosa besar sebagai istri.
Kedatangan mereka itu untuk berkonsultasi mengenai polemik antara Mansyardin Malik dan mantan istri sirinya.
Kuasa hukum Mansyardin Malik, M. Fayyat mengaku kedatangan pihaknya disambut baik oleh pihak MUI.
"Ya Alhamdulillah kami diterima oleh Pak Sejken MUI ada juga komuni hukum MUI," ujar Mansyardin dikutip dari kanal YouTube Cumi-cumi, Kamis (23/9).
Kemudian hasil dari pertemuan tersebut, Marlina Octoria disebut telah melakukan beberapa dosa besar sebagai istri.
"Kami sudah menyampaikan terkait pemberitaan-pemberitaan oleh mantan istri klien kami bahwa aduan kami mantan istri beliau secara hukum islam sudah melakuan 5 dosa besar," kata M. Fayyat selaku kuasa hukum Mansyardin.
Beberapa di antaranya adalah mengumbar hubungan suami istri di depan publik dan kabur dari rumah.
"Pertama, kabur dari rumah tanpa izin suami yang kedua, dia membicarakan hubungan suami istri ke ruang publik, yang diharamkan menurut hukum Islam. Yang ketiga dia meminta cerai tanpa alasan yang disyariatkan islam. Kemudian keempat dia membicarakan aib suami. Dan kelima dia memfitnah bahwa suaminya telah melakuan hubungan seks yang menyimpang di mana ada dalilnya fitnah lebih kejam daripada pembunuhan," beber M. Fayyat.
Sejauh ini pihak MUI telah menerima aduan dari Mansyardin dengan baik. Kini pihak MUI pun disebut masih mengkaji aduan tersebut.
"Dan Alhamdulillah pihak MUI akan mengkaji pertemuan kita dan penyampaian kami. Kami minta pihak MUI hadir dalam perkara ini sehingga pendapat MUI ini menjadi bahasa hukum yurisprudensi dalam artian pendapat MUI tidak terjadi lagi hubungan-hubungan suami istri tersebar di publik karena itu dosa besar. Dan MUI sepakat bahwa itu dosa dalam hukum Islam dan kita menunggu langkah kedua, selanjutnya apakah pendapat atau fatwa," harapnya.
Pihak kuasa hukum Masyardin juga mengatakan Marlina bisa terancam 4 tahun penjara.
"Laporan Marlina tadi sudah terbit hari ini, udah dijerat pasal 311 dan atau 310 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik, yang ancaman pidananya itu 4 tahun," tandas M. Fayyat.