Menu

Kejari Bengkalis Menangkan Sidang Perdata Sengketa Lahan, Presiden RI Sebagai Tergugat II

Dahari 22 Sep 2021, 15:06
Press rilis sidang perdata sengketa lahan oleh Kejari Bengkalis
Press rilis sidang perdata sengketa lahan oleh Kejari Bengkalis

RIAU24.COM - BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu 22 September 2021 menggelar press rilis soal hasil putusan sidang perdata oleh pengadilan negeri Bengkalis terkait sengketa lahan.

Press rilis dipimpin Asdatun Kejati Riau Dzakiyul Fikri SH MH, Kajari Bengkalis Rahmat Budiman SH MH dan Kasi Datun Kejari Bengkalis Agis Sahputra SH MH.

Dalam kasus sidang perdata tersebut, Kejaksaan Tinggi Riau memberikan kuasa subsitusi kepada sembilan jaksa pengacara negara untuk mewakili negara atau pemerintah. Gugatan ini, presiden republik indonesia ikut digugat oleh penggugat sebagai tergugat II, dan tergugat I pihak Chevron.

"Kami menerima SK Substitusi mewakili pihak negara atau pemerintah (Presiden RI red,) untuk melaksanakan acara perdata dengan berkaloborasi antara Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Kejaksaan Tinggi Riau. Ada gugatan II terhadap orang nomor 1 di Indonesia ( Presiden) terkait persoalan lahan, soal adanya gugatan tersebut, kita harus propesional dan objektif, kita juga melakukan analisis,"ujarnya.

Untuk proses gugatan berjalan dengan baik, Alhamdulillah putusan seluruh gugatan ditolak. Menurut hakim dari hasil sidang berjalan kurang profesional dan tidak bisa di pertimbangkan sebagai materi gugatan,"beber Asdatun Kejati Riau Dzakiyul Fikri SH MH.

Mewakili Kejati Riau, katanya juga memberikan apresiasi kepada Kajari Bengkalis dan jajaran, terhadap perkara tersebut yang sudah tuntas ditahap awal. Tetapi masih ada upaya tahap banding ataupun tidak banding.

Halaman: 12Lihat Semua