Digugat Rocky Gerung, Ini Langkah yang Dilakukan Sentul City
RIAU24.COM - PT Sentul City akan menggusur kediaman Rocky Gerung yang berada di Bojong Koneng, Babakan Madang. Dari hal itu, Rocky Gerung berencana akan menggugat perusahaan itu sebesar satu triliun satu rupiah.
Mengenai gugatan Rocky Gerung itu, Kuasa Hukum PT. Sentul City Tbk, Faisal Farhan mengatakan jika pihaknya siap menghadapi gugatan Rocky Gerung atas somasi mereka.
Dilansir dari Tempol.co, Farhan mengtakan jika pihaknya yang dirugikan karena Rocky Gerung menempati dan menguasai lahan mereka yang telah bersertifikat.
"Sebagai warga negara dalam hal ini korporasi akan menggunakan haknya, menghadapi gugatan Rocky Gerung dan tidak menutup kemungkinan kita lakukan gugatan rekonvensi atau gugat balik. Kita yang dirugikan atas penguasaan lahan dengan cara ilegal occupation dan mendapat kepastian hukum," kata dia, Selasa 21 September 2021.
Perihal pembongkaran bangunan milik Rocky di Bojong Koneng, Babakan Madang, Farhan mengatakan pada prinsipnya Sentul City akan memberikan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang menempati dan menguasai tanah milik pengembang properti tersebut.
"Kita perlakukan sama, penyelesaian yang sama dan proses hukum yang sama. Tentu sama juga, kita lakukan penertiban pembongkaran terhadap pihak yang membangun di lahan milik perusahaan," lanjutnya.
Dia menjelaskan, hingga saat ini ada 105 pemilik bangunan yang disomasi karena menduduki lahan PT. Sentul City di Bojong Koneng dengan nomor sertifikat HGB 2411 dan 2412.
Sebanyak 69 pemilik bangunan sudah mengakui lahan tersebut milik Sentul dan melakukan kerjasama sewa pakai.
Ada 23 pemilik bangunan yang minta tenggat pembongkaran dan 7 bangunan sudah rata. "Sisanya tinggal 6 yang masih mengklaim lahan dan melawan," kata dia.