Fakta Baru Terungkap, Selain Irjen Pol Napoleon Ternyata Mantan Panglima FPI dan Tahanan Lain Juga Ikut Melempari Muhammad Kece Dengan Kotoran Manusia
RIAU24.COM - Mantan Panglima Laskar Font Pembela Islam Maman Suryadi dan dua tahanan kasus pertanahan ikut terlibat bersama Irjen Pol Napoleon dalam penganiayaan dan melempar kotoran manusia ke tersangka dugaan penistaan agama Muhammad Kece di Tahanan Bareskrim Polri, Selasa (21/9/2021).
Maman Suryadi merupakan narapidana yang terlibat kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan salah satunya adalah napi yang membantu dalam kasus yang melibatkan organisasi eks FPI. “Iya betul, inisialnya M (Maman Suryadi),” kata Andi Rian Djajadi dikonfirmasi.
Sementara dua orang lainnya yang ikut membantu Irjen Napoleon, adalah narapidana kasus pertanahan.
“Yang dua lainnya tidak ada kaitan dengan FPI. 2 lagi itu untuk tahanan dalam kasus pidana umum terkait masalah pertanahan,” katanya.
Menurutnya, Irjen Napoleon sengaja membawa tiga narapidana lainnya saat penganiayaan M Kece untuk semata-mata memperlemah kondisi korban.
“Yang 3 orang lainnya ini hanya digunakan, untuk memperkuat, kalau bisa saya katakan hanya untuk memperlemah kondisi psikologis daripada korban," tuturnya.
Dalam kasus penganiayaan terhadap M Kece, Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra mengaku kecewa dengan pemerintah. Lantaran, hingga saat ini pemerintah belum juga menghapus semua konten di media yang telah dibuat dan dipublikasikan oleh manusia-manusia tak beradab.
Seperti diketahui, M Kece melalui kuasa hukumnya telah melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte.
Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu. Bareskrim hingga Propam juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Setidaknya, ada 13 orang yang telah dimintai keterangan untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.