Menyuap Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Rp 1,6 Milyar, Walikota Tanjungbalai Divonis 2 Tahun Penjara
Hakim juga menyebut seluruh barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk dipakai dalam perkara Robin Pattuju yang masih berjalan.
Hakim juga menyebut seluruh barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk dipakai dalam perkara Robin Pattuju yang masih berjalan.