Heboh Penganiayaan Terhadap Muhammad Kece, Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte Hingga Kini Masih Jadi Misteri
RIAU24.COM - Irjen Napoleon Bonaparte melakukan penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece alias Muhamad Kosman dianiaya di Rutan Bareskrim Polri. Ia juga melumuri kotoran manusia di wajah dan tubuh Kace.
Terlepas dari itu, Napoleon yang sebelumnya perwira tinggi Polri dengan jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional wajib melaporkan harta kekayaannya. Hal itu sesuai dengan UU 28 Tahun 1999.
Namun, Napoleon tidak pernah menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Rekam jejak harta kekayaannya pun tidak diketahui.
Dilansir dari detikfinance, tak ada satupun laporan kekayaan yang disetor atas nama Napoleon Bonaparte. Baik di tahun 2020 sebagai laporan yang paling baru ataupun tahun-tahun sebelumnya.
Irjen Napoleon Bonaparte tak memiliki riwayat tugas di Polres Ciamis. Jabatan tinggi pertama Napoleon sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu Polda Sumsel dan Direktur Reskrim Polda DI Yogyakarta. Napoleon kemudian mulai bertugas di Divhubinter Polri mulai 2016 sebagai Kabag Komunikasi Internasional Sekretaris NCB Interpol.
Dia kemudian mendapat promosi menjadi perwira tinggi bintang satu setahun kemudian sebagai Sekretaris NCB Interpol. Lalu Februari 2020 naik pangkat lagi menjadi Kepala Divisi Hubungan Internasional.
Irjen Napoleon Bonaparte dikurung karena tersandung kasus red notice bersama mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Dia dinyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta bersalah menerima suap US$ 370 ribu dan SG$ 200 ribu dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.
Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan Napoleon melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.