Lantik 37 Penjabat Penghulu, Ini Pesan Wabup Siak
Dalam kesempatan ini, Wabup Siak Husni menyampaikan beberapa hal kepala penghulu kampung yang baru saja dilantik untuk dapat melanjutkan tugas - tugas khususnya, yang antara lain, pertama, menyukseskan pemilihan Penghulu tingkat Kampung yang dipimpin yaitu dengan cara memfasilitasi dan / atau memperhatikan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) bersama Panitia Pemilihan tingkat Kampung.
Bagi pemilih yang belum terdaftar di DPS sesuai dengan aturan Permendagri dan Perda tentang pemilihan Penghulu untuk dapat ditampung pada Daftar Pemilih Tambahan.
Kedua, untuk dapat menjaga netralitas dengan mempedomani Perbup No.54 Th.2021 tentang netralitas dan tidak bolehnya berkampanye bagi Lembaga Kampung dan Kelembagaan Kampung termasuk ASN, larangan ini agar disampaikan kepada semua elemen tersebut dengan baik. Untuk mendukung hal tersebut, kepada semua Penjabat Penghulu di instruksikan agar segera menyelenggarakan deklarasi netralitas Perangkat Kampung, BAPEKAM serta Kelembagaan Kampung lainnya di Kampungnya masing - masing.
Ketiga, terkait penanganan Covid - 19, Kabupaten Siak saat ini berada di PPKM Level 3 dan sedang menuju PPKM Level 2, namun demikian jangan sampai hal ini menjadikan kita berpuas hati dan terlena sehingga kita kembali ke Level 4. Penghulu adalah ujung tombak PPKM di lapangan, dalam setiap kesempatan terus ingatkan masyarakat supaya tetap melaksankan PROKES 5 M.
Keempat, laksanakan percepatan penyerapan anggaran baik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, maupun APBD Kabupaten. Khususnya anggaran yang terkait dengan penanganan Covid - 19.
Kelima, memastikan supaya pengesahan APBKampung tahun 2022 berjalan sesuai jadwal yang telah diatur, yaitu dapat disahkan pada bulan Desember 2021 ini. Kepada para Camat bersama Penjabat Penghulu agar dapat membuat strategi pengesahan APBKampung di setiap Kampung tepat waktu.