Menu

Pengadilan Indonesia Memutuskan Jika Presiden Joko Widodo dan Enam Pejabat Tinggi Gagal Dalam Tugas

Devi 17 Sep 2021, 09:15
Foto : Aljazeera
Foto : Aljazeera

RIAU24.COM - Pengadilan Indonesia telah memutuskan bahwa Presiden Joko Widodo dan enam pejabat tinggi lainnya gagal dalam tugas mereka untuk memastikan rakyat Jakarta dapat menghirup udara bersih, dalam putusan yang telah lama tertunda pada kasus pengadilan penting.

Ketiga hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis menyatakan mendukung kelompok 32 warga yang mengajukan gugatan terhadap Widodo, menteri dalam negeri, kesehatan dan lingkungan, dan gubernur Jakarta, Banten dan Jawa Barat, yang dirancang untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah karena gagal memastikan lingkungan hidup yang sehat di kota.

Hakim Ketua Saifuddin Zuhri memerintahkan ketujuh pejabat tersebut untuk mengambil tindakan untuk menjamin hak masyarakat atas kesehatan di Jakarta dengan memperketat regulasi kualitas udara.

Pengadilan seharusnya memberikan putusannya pada 20 Mei, tetapi keputusan itu ditunda dan kemudian berulang kali ditunda dengan hakim menyalahkan bobot bukti dan pandemi COVID-19 yang terus berlanjut. Mereka juga mengatakan kasus korupsi harus diprioritaskan, membuat marah para penggugat.

Jakarta memiliki setidaknya 10 juta penduduk dan tiga kali lipat jumlah tersebut tinggal di wilayah metropolitannya yang lebih besar. Kota ini secara teratur terdaftar di antara kota-kota paling tercemar di dunia. Selain menjadi penyebab utama kabut asap yang menyelimuti kota, kemacetan lalu lintas diperkirakan menelan biaya ekonomi sekitar $6,5 miliar per tahun.