Puluhan Tahun Pasang Susuk, Ibadah Tak Diterima Selamanya? Ini Kata Buya Yahya
RIAU24.COM - Di Indonesia masih banyak masyarakat mempercayai hal mistis dan perdukunan. Salah satunya seperti meminta pasang susuk atau jarum emas pada salah satu bagian tubuh dengan harapan memikat hingga jodoh.
Dalam Islam, praktek perdukunan sangat dilarang. Bahkan mendatangi dan memakai jasa dukun adalah haram dan dosa besar.
Seperti yang disampaikan Buya Yahya saat ditanya seorang jamaah. Video tanya jawab itu tayang di kanal youtube @Al-Bahjah TV yang diungga 9 Mei 2018.
"Saya di luar negeri. Pernah pasang susuk agar dapat majikan baik dan jodoh baik, makanya pakai susuk. Saya menyadari susuk itu haram dan tidak dibolehkan agama. Apakah ibadah saya tidak diterima Allah SWT? Bagaimana yang harus saya lakukan untuk mengeluarkan susuk yang sudah 20 tahun?" tanya jamaah itu lewat secarik kertas.
Mendapat pertanyaan itu, Buya Yahya menjelaskan datang ke dukun untuk pasang susuk itu sesuatu yang sangat dilarang. "Bicara susuk itu bukan masalah barang itu masuk ke dalam tubuh. Yang dipermasalahkan itu keyakinan anda pada perdukunan. Jadi waktu anda datang ke tempat susuk, karena percaya perdukunan. Itu yang dosa besar. Anda pakai susuk untuk dapatkan suami, rupanya tidak dapat. Nasib mu. Sudah tak dapat, dosa lagi," ujar Buya Yahya.
"Jadi yang masalahnya keyakinan pada perdukunan. Kalau menyesal, cukup jangan yakini perdukunan. Taubat, beres. Mau dikeluarkan susuk? Bagaimana caranya? Ke dukun lagi? Berarti anda percaya. Kalau secara medis baik-baik saja tidak dikeluarkan, ya udah. Kalau anda mau taubat, cukup bangun keyakinan bahwa praktek dukun itu bohong, susuk dukun itu. Tapi kalau bisa dikeluarkan, keluarkan, tapi enggak boleh ke dukun itu. Kalau ke dukun lagi, itu berarti anda masuk ke wilayah haram. Taubat, mohon ampun kepada Allah," tutup Buya Yahya.
Tanya jawab ini telah tayang di kanal youtube @Al-Bahjah TV dengan judul 'Penyesalan dan Taubat Pengguna Susuk-Buya Yahya Menjawab'. Sebaiknya tonton sampai tuntas agar tidak salah paham.