Sengketa Lahan Masyarakat Simpang Raya Dengan PT Wanasari, Ini Langkah yang Diambil Wabup Suhardiman
RIAU24.COM - Kisruh masyarakat Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi dengan PT Wanasari Riau Sentosa yang terjadi beberapa waktu lalu, akhirnya dilakukan rapat bersama antara pihak perusahaan dengan masyarakat.
Rapat ini dipimpin Kepala Desa Simpang Raya Amran Mangunsong dan Tokoh masyarakat. Dan dihadiri langsung Wakil Bupati Kuansing Drs. H. Suhardiman Amby AK, MM, Anggota DPRD Jhonson Sihombing bertempat di Balai Desa Simpang Raya, Selasa (14/9) sore.
Kepala Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir, Amran Mangunsong mengucapkan terima kasih atas kehadiran Wakil Bupati Drs. H. Suhardiman Amby di Desa Simpang Raya.
"Nanti akan banyak persoalan yang disampaikan masyarakat kepada Pak Wabup, tentang beberapa kisruh yang terjadi di Desa Simpang Raya dengan perusahan PT Wanasari Riau Sentosa," Ujarnya.
Amran mengatakan, masyarakat Desa Simpang Raya saat ini sangat dirugikan oleh PT Wanasari Riau Sentosa, karena kebun mereka terjadi tumpang tindih dari perusahaan. Bahkan masyarakat dipaksa untuk menerima ganti rugi, oleh perusahan kepada masyarakat dengan keputusan sepihak.
Sementara Anggota DPRD Jhonson Sihombing menyebutkan bahwa lahan yang digarap selama ini hanyalah lahan terlantar, bukan milik dari perusahaan PT Wanasari, dan lahannya bermasalah dengan PT Wanasari sejak tahun 2012 lalu. Namun baru kali ini lah Pemerintah Daerah turun untuk bersama-sama menyelesaikannya.