Menu

Mulai Bulan Depan, Harga Mobil LCGC Tak Lagi Murah

Muhammad Iqbal 15 Sep 2021, 09:50
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Per Oktober 2021 nanti, Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil akan diberlakukan skema baru. Mobil di kelas low cost green car (LCGC) juga akan dikenakan PPnBM.

Dilansir dari Detik.com, Rabu, 15 September 2021, diperaturan sebelumnya, LCGC tidak dikenakan PPnBM asal memenuhi syarat tertentu. Nantinya, PPnBM mobil LCGC tidak gratis lagi.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021. Lebih detail, besaran PPnBM untuk mobil LCGC tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 pasal 25.

Disebutkan dalam aturan itu, LCGC dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 20% dari harga jual kendaraan bermotor.

Simulasi penghitungannya, misalnya mobil LCGC dijual seharga Rp 100 juta, maka PPnBM untuk mobil jenis itu adalah: 15% (PPnBM) X [20% (DPP) X Rp 100 juta]=Rp 3.000.000. Artinya, harga mobil LCGC akan naik 3%. Aturan baru PPnBM ini berlaku per 16 Oktober 2021.

Kelompok LCGC harus memenuhi syarat tertentu, di antaranya:

Halaman: 12Lihat Semua