Parkir di Pekanbaru Dikelola Pihak Ketiga, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Perubahan Tarif
RIAU24.COM - Meskipun pengelolaan parkir telah diserahkan ke pihak ketiga, Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan jika saat ini tidak ada kenaikan tarif jasa layanan parkir tepi jalan umum.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan besaran tarif parkir di Kota Pekanbaru yakni kendaraan roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp 2.000.
"Jadi, tidak ada kenaikan. Tarif masih menggunakan yang lama sesuai Perwako," katanya.
Baca juga: Tolak Kemenangan Agung Nugroho, Muflihun-Ade Hartati Gugat KPU dan Minta Pemungutan Suara Ulang
Peralihan pengelolaan parkir dari Dishub ke pihak ketiga telah disosialisasikan sejak jauh hari.
Maka itu, masyarakat diimbau untuk tetap memberikan tarif parkir sesuai dengan ketentuan.