Miris, Di Siak Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungannya Sendiri
"Saat diinterogasi, pelaku melakukan hal bejat itu karena adanya bisikan serta dipengaruhi hal ghaib," ujar AKP M Reza.
Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah Pasal 81 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D dan atau Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Mako Polsek Kerinci Kanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya," kata AKP M Reza.(Lin)
Baca juga: Melalui Cooling System, Personil Polsek Minas Gencar Sosialisasi Damai Jelang Pilkada 2024